Usulan Anggota DPR RI: Barang Mewah Produk Lokal Bebas PPN 12 Persen, Solusi Dorong Ekonomi?


Dalam upaya mendorong daya saing produk lokal di pasar domestik maupun global, usulan untuk menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada barang mewah buatan lokal mencuat dari anggota DPR RI. Usulan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan industri lokal, terutama pada kategori barang premium seperti produk fashion, furnitur, kerajinan, hingga barang elektronik yang diproduksi di dalam negeri.

Lalu, apa saja dampak dari usulan ini bagi pelaku industri lokal, konsumen, serta pendapatan negara? Selain itu, mari memahami lebih jauh apa itu PPN 12 persen dan bagaimana kebijakan ini berlaku di Indonesia.

Barang Mewah Produk Lokal Bebas PPN 12 Persen, Solusi Dorong Ekonomi?

Usulan untuk membebaskan barang mewah produk lokal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen datang dari anggota DPR RI, Evita Nursanty. Evita, yang merupakan politisi Fraksi PDI-Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi VII DPR, menilai bahwa langkah ini penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal, khususnya di pasar domestik dan global. Menurutnya, kebijakan ini dapat membantu UMKM bertahan di tengah kenaikan pajak yang berpotensi melemahkan daya beli masyarakat. Selain itu, ia mengusulkan agar pemerintah lebih fokus pada optimalisasi sistem perpajakan dan efisiensi belanja negara daripada memberlakukan kebijakan yang berpotensi membebani pelaku usaha kecil​.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa di dalam wilayah Indonesia. Besaran tarif PPN sebelumnya adalah 10 persen, namun pada tahun 2022, tarif ini dinaikkan menjadi 11 persen berdasarkan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

Adapun rencana selanjutnya adalah menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun-tahun mendatang, sebagai bagian dari reformasi fiskal pemerintah. Tarif PPN 12 persen akan berlaku secara umum pada barang dan jasa tertentu, dengan pengecualian pada beberapa kategori barang yang sudah mendapatkan fasilitas bebas pajak atau pajak 0 persen, seperti:

  • Barang kebutuhan pokok.
  • Jasa pendidikan.
  • Jasa kesehatan.
  • Barang ekspor.

Namun, untuk produk lokal yang tergolong barang mewah, seperti tas, sepatu, atau furnitur premium, saat ini tetap dikenakan PPN. Hal inilah yang menjadi sorotan para anggota DPR yang mengusulkan kebijakan khusus agar barang mewah lokal bebas dari PPN 12 persen.

PPN 12 persen, yang merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), rencananya akan diberlakukan mulai Januari 2025. Namun, kritik muncul karena kebijakan ini dinilai dapat menekan daya beli masyarakat dan mengurangi kemampuan bersaing produk lokal dengan barang impor. Evita menyoroti pentingnya perlindungan dan dukungan untuk UMKM, termasuk pelatihan digitalisasi dan strategi pemasaran, agar mampu bertahan dan berkembang​.

Berikut adalah beberapa alasan utama di balik usulan pembebasan PPN pada barang mewah buatan lokal:

1. Meningkatkan Daya Saing Produk Lokal

Barang mewah buatan luar negeri sering kali mendapatkan perhatian lebih dari konsumen karena dianggap lebih berkualitas, meskipun harganya tinggi. Dengan penghapusan PPN 12 persen, produk lokal dapat memiliki harga yang lebih kompetitif, sehingga mampu menarik lebih banyak pembeli baik di pasar domestik maupun internasional.

2. Mendorong Pertumbuhan Industri Kreatif Lokal

Industri barang mewah lokal seperti fashion, kerajinan tangan, hingga furnitur melibatkan banyak tenaga kerja kreatif dan pelaku UMKM. Bebas PPN bisa memberikan ruang bagi produsen lokal untuk mengalokasikan sumber daya lebih banyak ke pengembangan produk, inovasi, atau ekspansi usaha.

3. Mengurangi Ketergantungan pada Barang Impor

Barang mewah impor yang sering kali membanjiri pasar lokal menyebabkan defisit neraca perdagangan. Dengan mempermudah akses terhadap barang mewah lokal, konsumsi masyarakat dapat dialihkan ke produk dalam negeri.

4. Meningkatkan Citra Produk Lokal

Kebijakan ini diharapkan mampu membangun citra bahwa barang lokal juga memiliki kualitas yang tak kalah dengan produk luar negeri. Dalam jangka panjang, hal ini dapat meningkatkan apresiasi terhadap produk dalam negeri.

5. Dukungan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Dengan memberikan insentif kepada industri lokal, terutama di sektor barang premium, potensi peningkatan pendapatan negara melalui pajak penghasilan produsen dan ekspansi bisnis dapat terjadi, menggantikan kehilangan pendapatan dari PPN.


Bagaimana Kebijakan PPN 12 Persen Berlaku?

1. Barang yang Terkena PPN 12 Persen

PPN dikenakan pada hampir semua barang dan jasa yang dijual di Indonesia, kecuali yang secara spesifik dikecualikan oleh pemerintah. Pada kategori barang mewah, PPN dikenakan secara otomatis di luar pajak lainnya seperti PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

Contoh barang mewah lokal yang dikenakan PPN meliputi:

  • Tas kulit premium.
  • Sepatu handmade berkualitas tinggi.
  • Furnitur kayu ukir khas Indonesia.
  • Perhiasan emas atau batu mulia.

2. Dampak Tarif PPN 12 Persen

Kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada tahun 2022 telah memengaruhi harga barang dan daya beli masyarakat. Jika tarif dinaikkan lagi menjadi 12 persen, ada kemungkinan barang-barang mewah lokal akan semakin mahal, sehingga daya saingnya menurun, terutama dibandingkan barang impor yang memiliki fasilitas bea masuk rendah di beberapa kategori.


Jika kebijakan pembebasan PPN 12 persen ini diterapkan, beberapa manfaat yang dapat dirasakan adalah:

  • Harga Barang Mewah Lokal Lebih Kompetitif. Dengan penghapusan PPN, barang mewah lokal dapat bersaing lebih baik dengan produk luar negeri, yang sering kali memiliki biaya produksi lebih murah.
  • Peningkatan Konsumsi Produk Lokal. Konsumen cenderung lebih memilih barang lokal yang berkualitas jika harganya lebih terjangkau dibandingkan produk impor.
  • Meningkatkan Ekspor Produk Lokal. Pembebasan PPN dapat membuat harga barang lokal lebih menarik di pasar internasional, membuka peluang ekspor yang lebih besar.
  • Mendorong Investasi pada Industri Kreatif Lokal. Produsen barang mewah lokal dapat memanfaatkan keuntungan dari pembebasan PPN untuk mengembangkan teknologi, meningkatkan kualitas, dan membuka lapangan kerja baru.


Meski usulan ini membawa banyak manfaat potensial, terdapat beberapa tantangan yang perlu dipertimbangkan:

1. Potensi Hilangnya Pendapatan Negara

PPN merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara. Pembebasan PPN pada barang mewah lokal berpotensi mengurangi penerimaan pajak dalam jangka pendek.

2. Kesulitan Mendefinisikan "Barang Mewah Lokal"

Kriteria untuk menetapkan suatu produk sebagai "barang mewah lokal" perlu dijelaskan dengan jelas agar kebijakan ini tidak disalahgunakan.

3. Kemungkinan Penyalahgunaan Fasilitas Bebas PPN

Tanpa pengawasan yang baik, ada potensi produsen menyalahgunakan kebijakan ini untuk menghindari kewajiban pajak pada produk yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria barang mewah lokal.


Usulan untuk membebaskan barang mewah buatan lokal dari PPN 12 persen adalah langkah strategis yang memiliki potensi besar untuk mendukung pertumbuhan industri lokal dan meningkatkan daya saing produk Indonesia. Namun, penerapan kebijakan ini memerlukan kajian mendalam agar tidak merugikan pendapatan negara dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional.

Bagi masyarakat dan produsen, kebijakan ini akan menjadi dorongan nyata untuk lebih memilih dan mengapresiasi produk lokal. Jika diimplementasikan dengan baik, pembebasan PPN ini tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga meningkatkan citra produk lokal di pasar global.

Apa pendapat Anda tentang usulan ini? Apakah kebijakan bebas PPN barang mewah lokal akan efektif? Bagikan komentar Anda!


No comments